Belum lama terungkap enam anggota Polrestabes Semarang dan satu anggota Polsek Banyumanik tertangkap menggelar razia di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, memastikan razia lalu lintas yang tujuh polisi lakukan tersebut ilegal alias tanpa prosedur, tanpa ada surat perintah.
Seperti apa sebenarnya razia yang sesuai prosedur tetap? Pasti pengguna jalan selalu melihat razia yang hanya diikuti sejumlah polisi tanpa pemberitahuan papan razia.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, mengatakan ada beberapa syarat harus dipenuhi agar operasi atau razia lalu lintas yang dilakukan polisi legal.
Setiap razia atau operasi kepolisian selalu dibekali surat tugas.
Selain syarat mutlak tersebut, masih ada beberapa syarat lain agar razia di jalan raya bisa dinyatakan resmi.
"Ada surat tugas, papan informasi razia, ada perwira pengendali yang ditunjuk sesuai surat perintah."
"Papan informasi razia ditempatkan di lokasi yang bisa dilihat semua pengendara," kata Suwarna kepada Tribun Jateng, Senin (29/8/2016).
Masyarakat boleh menanyakan surat perintah apabila mendapatkan razia polisi di jalan.
"Kalau tidak bisa menunjukkan silakan laporkan ke Propam," ia menegaskan.
Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, mengatakan setiap pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan kepolisian harus dibekali surat perintah memasang tanda razia.
"Kalau masyarakat ragu pemeriksaan itu legal atau ilegal, bisa menanyakan surat perintahnya," kata Poengki dihubungi Tribun Jateng terpisah.
Terkait dugaan dugaan operasi ilegal yang dilakukan tujuh anggota Polrestabes Semarang, Poengki mendesak harus ada sanksi melalui pemeriksaan seksama.
"Perbuatan mereka ada unsur menguntungkan diri sendiri, melawan perintah atasan, melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan dan merusak citra institusi," kata Poengki.[Sumber :tribunnews.com]
loading...