Karawang - Kepolisian Resor Karawang membekuk tujuh orang begal pelaku perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan sepasang suami isteri. Ketujuh pemuda itu melakukan aksi kejinya pada Jumat, 11 Nov 2016 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono mengatakan aksi ketujuh begal itu amat bejat. Setelah memukuli BA hingga tewas, para penjahat itu lalu memerkosa JO, isteri BA secara bergiliran dan di bunuh.
"Pelaku lalu mengambil motor dan hp milik sepasang suami isteri itu," ujar Dony, kepada awak media saat ekspos di Mapolres Karawang, Minggu, 13 Nov 2016.
Saat menjalankan aksinya, ketujuh begal itu dalam pengaruh minuman keras. Dony mengatakan usai pesta miras di Desa Tirtasari, Kabupaten Karawang.Usai mabuk, ketujuh begundal itu berkendara ke Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek. Disana mereka melihat BA dan JO sedang berboncengan.Mereka lalu membuntuti sepasang suami isteri itu. "Korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kampung Palem, Desa Tirtasari," kata Dony.
Di Jalan Tanggul Irigasi yang sedang sepi, ketujuh begal itu lalu menghadang motor sepasang suami isteri yang malang itu. "Pelaku lalu memukuli suami hingga tewas," ucap Dony.
Melihat suaminya tergeletak tewas, JO sangat ketakutan. Dony mengatakan, JO tidak melawan saat para begal itu memperkosanya.Menurut Doni penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari seseorang yang mengetahui kejadian tersebut. Dony mengatakan,, Kusnadi, Dede Kurniawan, Hendra, Anda dan Tarma pelaku perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan di desa tersebut.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku yang memang sudah dikenali oleh pelapor. “Mendapat laporan itu kita langsung menurunkan anggota untuk menangkap seluruh pelakunya,” katanya.Dalam ekspos itu, polisi membeberkan barang bukti yang diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Nokia, satu jam tangan warna hitam, satu unit sepeda motor milik korban dan pakaian korban.
Saat ini, ketujuh begal itu mendekam di ruang tahanan mapolres Karawang. Dony mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan dua pasar berlapis, yakni beberapa pasal tentang pencurian, pemerkosaaan dan pembunuhan KUH Pidana. "Ancaman penjaranya sekitar 18 tahun penjara," pungkas Dony.
loading...